Saturday, December 30, 2006

Januari 2007 Motor Wajib di Lajur Kiri

JAKARTA, KOMPAS - Mulai Januari 2007, Kepolisian Daerah Metro Jaya akan menindak pengendara sepeda motor yang tidak berada di lajur kiri. Untuk imbauan menyalakan lampu depan sepeda motor pada siang hari, Polda tak akan menindak karena hukum positifnya belum ada.
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Djoko Susilo, didampingi Kepala Subdirektorat Penegakan Hukum Ajun Komisaris Besar Tomex Korniawan, mengatakan di Jakarta hari Selasa (26/12), uji coba sepeda motor wajib di lajur kiri telah selesai dan selanjutnya akan meningkat ke penegakan hukum pada awal tahun 2007.
Dari hasil evaluasi pemberlakuan lajur kiri dan wajib menyalakan lampu depan sepeda motor pada siang hari selama 13 hari mulai 4 Desember 2006, didapat hasil jumlah kasus kecelakaan turun 30,7 persen dibandingkan dengan periode sebelum diberlakukan lajur kiri. "Sebelum diberlakukan aturan ini, jumlah kecelakaan 13 kasus, setelah diberlakukan bisa ditekan 9 kasus," kata Djoko.
Tomex Korniawan menambahkan, dengan laju pertumbuhan sepeda motor sekitar 20.000 unit per bulan, Jakarta dan sekitarnya harus segera diantisipasi agar angka kecelakaan tidak meningkat.
Salah satu caranya dengan menertibkan penggunaan lajur sesuai dengan peruntukannya. Ketentuan sepeda motor di lajur kiri ini didasarkan pada Pasal 51 Ayat 1 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 Tahun 1993.
Sementara untuk ketentuan wajib menyalakan lampu didasarkan pada interpretasi Pasal 73 dan Pasal 74 Ayat 1 Butir a PP Nomor 43 Tahun 1993. Namun, diakui, pasal itu memang tidak eksplisit menyebutkan sepeda motor wajib menyalakan lampu depan pada siang hari di Jakarta.
Oleh Karena itu, Polda Metro Jaya hanya akan menindak pengendara sepeda motor yang tak berada di lajur kiri. "Menyalakan lampu itu untuk mengurangi kecelakaan," kata Tomex. (AMR)

Wednesday, December 06, 2006

Make A Wish...

Akhirnya hari ultah gw lewat juga... melelahkan tapi menyenangkan, hmmm...
Pertama, ade telp pas tengah malam. she's always want to be the 1st one who say happy birthday to me. kita ngobrol panjang lebar & ngomongin apa aja yang kepikiran saat itu sampe jam 3 pagi. disitu diputusin untuk dinner di ZOE, salah satu tempat hang out di Depok.
Pas paginya gw ditelp nyokap, beliau ngucapin met ultah. selain itu, gw juga dapet sms dari seorang teman. pas siangnya gw dapet sms dari santy, sepupu sahabat gw yang dulu pernah les sama gw. karena dah lama gak dapet kabar akhirnya gw telp dia & kita ngobrol sampe hampir 1 jam.
Setelah selesai kerja & berhasil kabur tepat pada waktunya, gw langsung menuju Cilandak untuk jemput ade. setelah ketemu ade, kita langsung ke ZOE untuk dinner. di sana ade ngasih kado trus ada cake kecil plus lilinnya. ade sempet nyuruh gw tutup mata pas ngeluarin cakenya & gw gak sadar sama sekali sampe ada suara gesekan korek gas. agak malu juga sih pas nerima kue itu, apalagi pas banget pelayannya dateng. tapi untungnya gw masih sanggup nenangin diri alias jaim. habis itu, make a wish deh...
Dari ZOE gw nganter ade pulang trus sempet bantu bokapnya ngutak-ngatik komp beliau. gak bisa dibilang berhasil sih soalnya masalahnya gak ketahuan, tapi karena dah malem banget mau gak mau gw pamit.
Gw sampe rumah sekitar jam 11. tadinya mau langsung tidur tapi akhirnya gw ngobrol2 dulu sama nyokap & ade gw sampe jam setengah 1. dan pada saat gw mau tidur gw baru sadar kalo hari ulang tahun gw dah lewat...
I hope my wish will come true...
Makasih ya de...

Monday, December 04, 2006

Hari ini Motor di Lajur Kiri, Lampu Harus Nyala

JAKARTA, KOMPAS - Hari ini, Senin (4/12), Direktorat Lalu Lintas Kepolisian Daerah Metro Jaya memberlakukan peraturan yang mewajibkan pengendara sepeda motor melaju di lajur kiri dan menyalakan lampu di siang hari. Pelaksanaan peraturan dilakukan bersamaan dengan digelarnya Operasi Zebra.
"Selain di DKI Jakarta, peraturan ini juga dilakukan di Bogor, Tangerang, Bekasi, dan Depok. Untuk sementara difokuskan di kawasan tertib lalu lintas. Oleh karena itu, instansi yang berkaitan, seperti Dinas Perhubungan harus turut mendukung," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Djoko Susilo, Minggu (3/12).
Kawasan tertib lalu lintas di DKI Jakarta yang bakal menjadi tempat awal pemberlakuan peraturan itu adalah di daerah Cawang (Jakarta Timur), Semper dan Senen (Jakarta Utara), Grogol (Jakarta Barat), serta Cipulir (Jakarta Selatan).
Sebanyak 1.850 personel polisi lalu lintas diterjunkan ke sepanjang jalur melewati kelima kawasan tersebut. Selain polisi lalu lintas, juga akan diterjunkan bantuan dari sejumlah satuan dan juga kerja sama dengan petugas dinas perhubungan.
Di luar kelima kawasan yang menjadi target Operasi Zebra, Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya mengimbau masyarakat pengendara sepeda motor agar mulai melaju di lajur kiri demi alasan keamanan.
Pantauan Kompas selama akhir pekan kemarin di beberapa titik kawasan di Jakarta Barat, Jakarta Pusat, Jakarta Utara, dan sebagian Jakarta Timur menunjukkan banyak jalur jalan tidak memiliki kelengkapan rambu lalu lintas dan marka jalan.
Pengamatan dilakukan di sepanjang kawasan Grogol, Slipi, Tanah Abang, Senayan, Sudirman, Setia Budi, Senen, Jakarta Kota, Pasar Baru, Cempaka Putih, Kampung Melayu, Cawang, Mayestik, Blok M, Kebayoran Baru, dan Kebayoran Lama hingga Lebak Bulus.
Nyaris tidak ditemukan rambu dan kelengkapan marka jalan yang menjadi penuntun pengendara sepeda motor agar konsisten berada di lajur kiri.
Kekurangan rambu ini diperkirakan akan menyulitkan pengendara sepeda motor dan roda empat dalam berbagi lajur.
Tambahan rambu berupa gambar sepeda motor dan tanda panah yang menunjukkan lajur kiri jalan hanya ditemukan di Cawang. Namun, menurut Djoko Susilo, rambu serupa juga telah ada di Semper, Senen, Grogol, dan Cipulir.
Pemberlakuan sepeda motor wajib melaju di lajur kiri juga bakal banyak menemui kendala karena, hampir di semua jalan, lajur kiri juga diperuntukkan bagi bus kota dan opelet. (NEL)
*) Kondisi di sepanjang jalan TB Simatupang - Metro Pondok Indah - Sultan Iskandar Muda - Teuku Nyak Arif - Letjen Soepono - Panjang - Daan Mogot yang jadi rute kerja gw masih seperti biasa, motor masih di lajur kiri, tengah, kanan dan selap-selip (hihihi...). Dah ada sih yang menyalakan lampu tapi masih sedikit (gw sendiri kadang nyala kadang mati atau pake lampu senja, hehehe...). Tapi kalo harus ambil lajur kiri di Daan Mogot, makasih banyak deh. Angkot sama bus memang sebagian besar berhenti di halte dan sekitarnya, tapi dari 3 lajur yang ada, semuanya bisa ditutupin sama mereka. Ditambah lajur kanan sering dipakai untuk yang mau muter balik. Ada baiknya kalau mau diterapkan yang dilihat tidak hanya motor saja, tapi ketertiban dari kendaraan lain juga sehingga tidak ada yang merasa dianaktirikan.

Saturday, December 02, 2006

Motor di Lajur Kiri, Lampu Harus Menyala

JAKARTA, KOMPAS - Mulai hari Senin (4/12) setiap pengendara sepeda motor wajib melaju di lajur kiri dan menyalakan lampu di siang hari. Direktur Lalu Lintas Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya Komisaris Besar Djoko Susilo mengatakan, peraturan ini berlaku di seluruh DKI Jakarta dan daerah sekitarnya, yaitu Tangerang, Depok, Bogor, dan Bekasi.
Menurut Direktur Lalu Lintas (Dirlantas), ini bukan baru, melainkan kembali menegakkan peraturan yang telah ada, yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1993 tentang Prasarana dan Lalu Lintas Jalan serta Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2003. "Tujuannya, untuk meminimalisasi terjadinya kecelakaan," kata Djoko, Senin.
Berdasarkan data dari Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya, sejak Januari hingga Oktober tahun ini terjadi 4.206 kecelakaan lalu lintas (laka lantas), 3.286 di antaranya melibatkan kendaraan roda dua.
Laka lantas meningkat setiap tahun seiring meningkatnya jumlah kendaraan roda dua. Tahun ini terdapat 7.840.671 kendaraan bermotor di seluruh Jabodetabek, 5.194.011 di antaranya adalah sepeda motor. Khusus di DKI Jakarta terdapat 4.276.133 kendaraan bermotor, 2.718.864 di antaranya adalah sepeda motor.
Banyaknya pengendara sepeda motor juga diimbangi peningkatan jumlah pelanggaran lalu lintas. Pengendara motor sering kedapatan melaju maupun menyalip di bahu jalan, di lajur tengah dan kanan, serta sering ditemui para pengendara ini seenaknya melawan arus.
Perilaku menyimpang ini menjadi pemicu utama kecelakaan. Menyalakan lampu di siang hari menjadi penanda keberadaan sepeda motor dan mudah dilihat pengendara lain melalui kaca spion.
Demi kenyamanan semua pengendara, sepeda motor diberi ruang tersendiri di lajur kiri. Kendaraan roda empat hanya boleh berada di lajur ini jika akan belok atau berhenti.*)
Simulasi dan sosialisasi tahap awal peraturan ini sudah dilakukan dua pekan terakhir. Hasilnya, tingkat kecelakaan dipastikan menurun lebih dari 20 persen dibandingkan dengan dua pekan pertama bulan November.
Untuk pelaksanaan Senin nanti diakui masih kekurangan rambu-rambu, marka jalan, dan jumlah personel polisi. Dirlantas Polda Metro Jaya mengimbau masyarakat bersedia bekerja sama.
Pada pekan-pekan awal masa sosialisasi tidak akan ada sanksi tilang bagi yang melanggar.

*) Usulan ini cukup bagus asalkan angkot dan bus tidak berhenti seenaknya.