Januari 2007 Motor Wajib di Lajur Kiri
JAKARTA, KOMPAS - Mulai Januari 2007, Kepolisian Daerah Metro Jaya akan menindak pengendara sepeda motor yang tidak berada di lajur kiri. Untuk imbauan menyalakan lampu depan sepeda motor pada siang hari, Polda tak akan menindak karena hukum positifnya belum ada.
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Djoko Susilo, didampingi Kepala Subdirektorat Penegakan Hukum Ajun Komisaris Besar Tomex Korniawan, mengatakan di Jakarta hari Selasa (26/12), uji coba sepeda motor wajib di lajur kiri telah selesai dan selanjutnya akan meningkat ke penegakan hukum pada awal tahun 2007.
Dari hasil evaluasi pemberlakuan lajur kiri dan wajib menyalakan lampu depan sepeda motor pada siang hari selama 13 hari mulai 4 Desember 2006, didapat hasil jumlah kasus kecelakaan turun 30,7 persen dibandingkan dengan periode sebelum diberlakukan lajur kiri. "Sebelum diberlakukan aturan ini, jumlah kecelakaan 13 kasus, setelah diberlakukan bisa ditekan 9 kasus," kata Djoko.
Tomex Korniawan menambahkan, dengan laju pertumbuhan sepeda motor sekitar 20.000 unit per bulan, Jakarta dan sekitarnya harus segera diantisipasi agar angka kecelakaan tidak meningkat.
Salah satu caranya dengan menertibkan penggunaan lajur sesuai dengan peruntukannya. Ketentuan sepeda motor di lajur kiri ini didasarkan pada Pasal 51 Ayat 1 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 Tahun 1993.
Sementara untuk ketentuan wajib menyalakan lampu didasarkan pada interpretasi Pasal 73 dan Pasal 74 Ayat 1 Butir a PP Nomor 43 Tahun 1993. Namun, diakui, pasal itu memang tidak eksplisit menyebutkan sepeda motor wajib menyalakan lampu depan pada siang hari di Jakarta.
Oleh Karena itu, Polda Metro Jaya hanya akan menindak pengendara sepeda motor yang tak berada di lajur kiri. "Menyalakan lampu itu untuk mengurangi kecelakaan," kata Tomex. (AMR)