Monday, December 04, 2006

Hari ini Motor di Lajur Kiri, Lampu Harus Nyala

JAKARTA, KOMPAS - Hari ini, Senin (4/12), Direktorat Lalu Lintas Kepolisian Daerah Metro Jaya memberlakukan peraturan yang mewajibkan pengendara sepeda motor melaju di lajur kiri dan menyalakan lampu di siang hari. Pelaksanaan peraturan dilakukan bersamaan dengan digelarnya Operasi Zebra.
"Selain di DKI Jakarta, peraturan ini juga dilakukan di Bogor, Tangerang, Bekasi, dan Depok. Untuk sementara difokuskan di kawasan tertib lalu lintas. Oleh karena itu, instansi yang berkaitan, seperti Dinas Perhubungan harus turut mendukung," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Djoko Susilo, Minggu (3/12).
Kawasan tertib lalu lintas di DKI Jakarta yang bakal menjadi tempat awal pemberlakuan peraturan itu adalah di daerah Cawang (Jakarta Timur), Semper dan Senen (Jakarta Utara), Grogol (Jakarta Barat), serta Cipulir (Jakarta Selatan).
Sebanyak 1.850 personel polisi lalu lintas diterjunkan ke sepanjang jalur melewati kelima kawasan tersebut. Selain polisi lalu lintas, juga akan diterjunkan bantuan dari sejumlah satuan dan juga kerja sama dengan petugas dinas perhubungan.
Di luar kelima kawasan yang menjadi target Operasi Zebra, Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya mengimbau masyarakat pengendara sepeda motor agar mulai melaju di lajur kiri demi alasan keamanan.
Pantauan Kompas selama akhir pekan kemarin di beberapa titik kawasan di Jakarta Barat, Jakarta Pusat, Jakarta Utara, dan sebagian Jakarta Timur menunjukkan banyak jalur jalan tidak memiliki kelengkapan rambu lalu lintas dan marka jalan.
Pengamatan dilakukan di sepanjang kawasan Grogol, Slipi, Tanah Abang, Senayan, Sudirman, Setia Budi, Senen, Jakarta Kota, Pasar Baru, Cempaka Putih, Kampung Melayu, Cawang, Mayestik, Blok M, Kebayoran Baru, dan Kebayoran Lama hingga Lebak Bulus.
Nyaris tidak ditemukan rambu dan kelengkapan marka jalan yang menjadi penuntun pengendara sepeda motor agar konsisten berada di lajur kiri.
Kekurangan rambu ini diperkirakan akan menyulitkan pengendara sepeda motor dan roda empat dalam berbagi lajur.
Tambahan rambu berupa gambar sepeda motor dan tanda panah yang menunjukkan lajur kiri jalan hanya ditemukan di Cawang. Namun, menurut Djoko Susilo, rambu serupa juga telah ada di Semper, Senen, Grogol, dan Cipulir.
Pemberlakuan sepeda motor wajib melaju di lajur kiri juga bakal banyak menemui kendala karena, hampir di semua jalan, lajur kiri juga diperuntukkan bagi bus kota dan opelet. (NEL)
*) Kondisi di sepanjang jalan TB Simatupang - Metro Pondok Indah - Sultan Iskandar Muda - Teuku Nyak Arif - Letjen Soepono - Panjang - Daan Mogot yang jadi rute kerja gw masih seperti biasa, motor masih di lajur kiri, tengah, kanan dan selap-selip (hihihi...). Dah ada sih yang menyalakan lampu tapi masih sedikit (gw sendiri kadang nyala kadang mati atau pake lampu senja, hehehe...). Tapi kalo harus ambil lajur kiri di Daan Mogot, makasih banyak deh. Angkot sama bus memang sebagian besar berhenti di halte dan sekitarnya, tapi dari 3 lajur yang ada, semuanya bisa ditutupin sama mereka. Ditambah lajur kanan sering dipakai untuk yang mau muter balik. Ada baiknya kalau mau diterapkan yang dilihat tidak hanya motor saja, tapi ketertiban dari kendaraan lain juga sehingga tidak ada yang merasa dianaktirikan.

0 Comments:

Post a Comment

<< Home