Saturday, December 02, 2006

Motor di Lajur Kiri, Lampu Harus Menyala

JAKARTA, KOMPAS - Mulai hari Senin (4/12) setiap pengendara sepeda motor wajib melaju di lajur kiri dan menyalakan lampu di siang hari. Direktur Lalu Lintas Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya Komisaris Besar Djoko Susilo mengatakan, peraturan ini berlaku di seluruh DKI Jakarta dan daerah sekitarnya, yaitu Tangerang, Depok, Bogor, dan Bekasi.
Menurut Direktur Lalu Lintas (Dirlantas), ini bukan baru, melainkan kembali menegakkan peraturan yang telah ada, yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1993 tentang Prasarana dan Lalu Lintas Jalan serta Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2003. "Tujuannya, untuk meminimalisasi terjadinya kecelakaan," kata Djoko, Senin.
Berdasarkan data dari Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya, sejak Januari hingga Oktober tahun ini terjadi 4.206 kecelakaan lalu lintas (laka lantas), 3.286 di antaranya melibatkan kendaraan roda dua.
Laka lantas meningkat setiap tahun seiring meningkatnya jumlah kendaraan roda dua. Tahun ini terdapat 7.840.671 kendaraan bermotor di seluruh Jabodetabek, 5.194.011 di antaranya adalah sepeda motor. Khusus di DKI Jakarta terdapat 4.276.133 kendaraan bermotor, 2.718.864 di antaranya adalah sepeda motor.
Banyaknya pengendara sepeda motor juga diimbangi peningkatan jumlah pelanggaran lalu lintas. Pengendara motor sering kedapatan melaju maupun menyalip di bahu jalan, di lajur tengah dan kanan, serta sering ditemui para pengendara ini seenaknya melawan arus.
Perilaku menyimpang ini menjadi pemicu utama kecelakaan. Menyalakan lampu di siang hari menjadi penanda keberadaan sepeda motor dan mudah dilihat pengendara lain melalui kaca spion.
Demi kenyamanan semua pengendara, sepeda motor diberi ruang tersendiri di lajur kiri. Kendaraan roda empat hanya boleh berada di lajur ini jika akan belok atau berhenti.*)
Simulasi dan sosialisasi tahap awal peraturan ini sudah dilakukan dua pekan terakhir. Hasilnya, tingkat kecelakaan dipastikan menurun lebih dari 20 persen dibandingkan dengan dua pekan pertama bulan November.
Untuk pelaksanaan Senin nanti diakui masih kekurangan rambu-rambu, marka jalan, dan jumlah personel polisi. Dirlantas Polda Metro Jaya mengimbau masyarakat bersedia bekerja sama.
Pada pekan-pekan awal masa sosialisasi tidak akan ada sanksi tilang bagi yang melanggar.

*) Usulan ini cukup bagus asalkan angkot dan bus tidak berhenti seenaknya.

0 Comments:

Post a Comment

<< Home